Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama

Kompas.com - 10/05/2017, 14:07 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban TIndak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia mengatakan bahwa putusan sidang Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bisa menjadi momentum menghapus Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Putri berpendapat Pasal 156a KUHP yang dianggap sangat general rentan digunakan mengkriminalisasi seseorang.

"Karena terlalu general, tidak ada batasan-batasan orang tersebut bisa dipenjara. Ini sama dengan kita menolak pasal pencemaran nama baik," kata Putri kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

(Baca: Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi, Pasal Penodaan Agama Diminta Dihapus)

"Jadi bisa menjerat siapapun. Tidak terlepas itu mau Ahok, mau siapalah, garis kanan, garis kiri. Pasal ini bisa membayakan siapapun," kata dia.

Putri berujar, negara bisa menggunakan pasal lain jika ada tindakan seseorang yang bertentangan dengan hukum.

"Ada pasal lain soal penghinaan, ada pasal tindak pidana penghasutan atau hate speech itu ada. Kenapa negara tidak menghukum dengan pasal yang tepat?," lanjut dia.

Untuk itu, ia menegaskan, Pasal 156a KUHP tersebut berbahaya jika masih dipertahankan.

"Jadi kasus ini harusnya digunakan menjadi ruang bagi negara untuk mengevaluasi kembali Pasal 165a di KUHP. Karena sejauh ini revisi UU KUHP kan sedang berlangsung di Komisi III DPR," ungkap dia.

Menurut Putri, pada 19 April 2010, Kontras dengan sejumlah pihak lain, mengajukan uji materi akan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Namun, uji materi tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa, belum ada pasal pengganti jika Pasal 156a dihapuskan.

"Saat itu uji materi kami ditolak karena tidak ada landasan hukum yang lain. Jadi kalau UU ini batal, tidak ada pasal lain yang bisa menjadi pengganti pasal itu dibatalkan sehingga masih perlu dipertahankan," kata dia.

(Baca: Pasal Penodaan Agama pada KUHP Tak Masuk Daftar Revisi)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Adapun Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com