JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahenda meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok sudah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.
Majelis Hakim PN Jakarta Utara juga sudah memerintahkan agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan.
Vonis ini pun telah dilaksanakan oleh jaksa. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.
"Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya," kata Yusril, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).
(Baca: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara)
"Dengan ditahannya Ahok, maka pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti," lanjut dia.
Jika Ahok dibebaskan dalam proses banding, maka ia bisa kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, Yusril memprediksi proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai hingga Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sangat kecil.