Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Putusan Ahok, Djarot: Demo Supaya Apa?

Kompas.com - 08/05/2017, 23:25 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penodaan agama akan digelar Selasa (9/5/2017) besok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penodaan agama telah menjalani 20 lebih agenda persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mengimbau agar publik tak perlu demo besar-besaran esok hari. Sebab, ia yakin hakim akan memutus dugaan perkara yang dikenakan ke Ahok itu seadil-adilnya.

Hal itu dikatakan Djarot usai hadir dalam peringatan tragedi Mei 1998 ke-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin, (8/5/2017).

"Jadi enggak usah demo-demo, ngapain tuh. Supaya apa? Supaya betul-betul keputusannya itu seadil-adilnya? Saya yakin hakim akan independen dan tidak bisa diintervensi," kata Djarot.

(Baca: Merasa Kasusnya Dipaksakan, Ahok Pasrah Hadapi Sidang Vonis Besok)

Ia pun mengajak semua masyarakat menghargai keputusan apapun yang akan diketok di meja hijau tersebut. Alasannya, Indonesia adalah negara hukum, karenanya ia percayakan semuanya kepada hukum yang berlaku.

"Kita percaya saja pada keputusan apapun, bahwa kita hargai apapun keputusan hakim. Kan kita percaya kita itu negara hukum kita serahkan. Tidak perlu ada intimidasi," ujar Djarot.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

(Baca: Kawal Ketat Sidang Vonis Ahok, Polisi Siapkan 3.000 Personel)

Penuntut umum menilai perbuatan Ahok telah memenuhi unsur dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), satu dari dua pasal alternatif yang sebelumnya didakwakan kepada Ahok.

Ahok sebelumnya didakwa Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP. Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Kompas TV Demo di Depan MA Tuntut Proses Ahok Sesuai Koridor Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com