Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Dampingi Keluarga Pria yang Ajukan Suntik Mati di Aceh

Kompas.com - 06/05/2017, 21:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya akan mendampingi keluarga Berlin Silalahi (46) yang mengajukan eutanasia ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Eutanasia merupakan tindakan mengakhiri hidup seseorang yang sakit parah dengan kematian yang dinilai tenang, biasanya dengan suntik mati.

Menurut Khofifah, kasus Berlin sangat memprihatinkan. Terlebih Berlin adalah korban selamat tsunami.

Khofifah menegaskan bahwa eutanasia dilarang di Indonesia.

"Di beberapa negara ada yang membolehkan praktik tersebut, tapi di Indonesia tidak," kata Khofifah melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2017).

(baca: Cerita Ratnawati yang Ikhlas Saat Suami Ajukan Permohonan Suntik Mati)

Khofifah mengatakan, dalam hukum yang berlaku, eutanasia masuk dalam kategori pembunuhan.

Terlebih lagi, sebagian besar agama tegas melarang eutanasia dengan alasan apapun.

Khofifah mengutip QS Az-Zumar ayat 53 yang menyebutkan bahwa Allah menghendaki kepada setiap Muslim hendaknya selalu optimistis menghadapi setiap musibah.

(baca: Suami yang Ajukan Suntik Mati: Saya Sudah Tidak Tahan Lagi...)

Seorang mukmin harus berjuang, bukan tinggal diam dan untuk berperang bukan lari.

"Dalam Islam diajarkan untuk tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah SWT, sebaliknya banyak-banyak bersyukur atas kehidupan yang diberikan," kata Khofifah.

Oleh karena itu, Khofifah meminta kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak. Ia berharap Pemerintah Daerah bisa mencari jalan keluar terkait pengobatan terhadap penyakit yang diderita Berlin.

Berlin ingin mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya. Berlin menderita radang tulang sejak 2012 yang menyebabkan kedua kakinya lumpuh.

Pascamusibah gempa dan tsunami, Berlin tinggal di barak hunian sementara, karena rumah yang mereka sewa hancur dilanda tsunami.

Berlin mulai sakit-sakitan sejak tinggal di barak. Sejak 2014 lalu, ia mengalami kelumpuhan setelah menjalani pengobatan medis dan alternatif di Kota Lhokseumawe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com