Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahira Idris Juga Laporkan Netizen yang "Nge-Tweet" Bernada Ancaman ke Polisi

Kompas.com - 02/05/2017, 06:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite 3 DPD RI Fahira Fahmi Idris melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto bernama Nathan P Suwanto ke Bareskrim Polri.

Fahira melaporkan Nathan melalui pengacaranya, Juju Purwantoro.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melalui pengacaranya juga melaporkan Nathan dengan tuduhan yang sama, yakni penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan.

"Tweet yang bersangkutan mengandung ancaman kekerasan yaitu akan membunuh beberapa tokoh nasional, di mana salah satunya Fahira Idris," ujar Juju, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2017) malam.

Juju mengatakan, Fahira menyesalkan adanya kicauan semacam itu dan memilih menempuh jalur hukum.

(Baca: Diancam Dibunuh, Fadli Zon Laporkan Pemilik Akun Twitter @NathanSuwanto)

Kicauan Nathan yang menggunakan bahasa Inggris berbunyi "If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know".

Juju mengatakan, ungkapan bernada ancaman tersebut tak pantas dilontarkan.

"Kami bawa beberapa bukti copy tweet Nathan, yang di mana tweet tersebut sudah beredar ke mana-mana dan akan dilampirkan dalam laporan," kata Juju.

Meski Nathan sudah membuat permintaan maaf secara terbuka, menurut Juju, tidak akan menghapus tindak pidana. 

(Baca: Soal Ancaman Pembunuhan, Pengacara Fadli Zon Siapkan Saksi dan Bukti)

Selain itu, kata dia, tidak ada permintaan maaf secara langsung dari Nathan. Ia menganggap pemilik akun Twitter tersebut terlalu meremehkan masalah hukum.

"Dengan demikian kita harap ada efek jera. Kami harap kepolisian menindaklanjuti dan profesional dalam menanganinya," kata Juju.

Tim pengacara Fahira mendaftarkan laporan dengan nomor laporan polisi LP/451/V/2017/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2017. 

(Baca juga: Pengancam Meminta Maaf, Pihak Fadli Zon Tetap Ingin Proses Hukum)

Nathan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com