JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah menghapus sistem outsourcing atau alih daya. Menurut Said, sistem outsourcing kian marak diterapkan perusahaan.
Pemberlakuan sistem kerja tersebut, kata dia, makin masif pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19, pemerintah hanya membolehkan lima jenis pekerjaan untuk melakukan sistem kerja outsourcing.
(Baca: Lintasi Balai Kota, Buruh Berorasi Kritik Kepemimpinan Ahok)
Selain sistem kerja outsourcing, aksi "may day" juga meminta agar pemerintah menindak tegas perusahaan yang memanfaatkan tenaga pekerja dengan dalih magang.
Said mengatakan, sistem magang lebih parah dibanding outsourcing. Sistem ini tidak mengenal sistem gaji, melainkan hanya uang transport dan uang makan.
(Baca: Buruh Bakar Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot)
"Magang melanggar undang-undang karena tidak ada belajar di kelas. Justru seperti buruh kerja delapan jam kerja seharian, malah ikut lembur. Magang ini justru lebih jahat, lebih berbahaya bagi perlindungan kaum buruh," ujar Said.
Aksi buruh di Jalan Medan Merdeka Barat diperkirakan diikuti sebanyak 100.000 buruh dari berbagai serikat pekerja se Jabodetabek.