Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Tidak Pilih Partai Pendukung Hak Angket KPK

Kompas.com - 29/04/2017, 20:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengajak masyarakat untuk mengkritisi hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Donal, masyarakat sebaiknya tidak mendukung partai yang menyetujui hak angket tersebut.

"Karena tidak ada mekanisme menghentikan mereka, maka publik harus gunakan otoritas untuk kecam dan menarik dukungan serta tidak memilih orang-orang yang mendukung hak angket," ujar Donal dalam diskusi Populi Center dan Smart FM di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Menurut Donal, bukannya memperkuat KPK, anggota DPR melalui hak angket justru berupaya menghambat kinerja pemberantasan korupsi.

Salah satu kasus besar yang sedang ditangani KPK, yakni korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Terlebih lagi, menurut Donal, kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut diduga melibatkan sejumlah anggota DPR RI.

Donal mengajak masyarakat secara kolektif menyampaikan keberatan tentang penggunaan hak angket DPR terhadap KPK. Salah satu contohnya melalui media sosial.

"Kami berharap MUI mengeluarkan seruan bahwa mengharamkan masyarakat untuk pilih wakil rakyat yang terkait kasus e-KTP. Kemudian mengecam partai yang memperlemah KPK, karena korupsi telah merugikan umat," kata Donal.

Melalui hak angket, anggota DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontir dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu dikatakan Miryam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mengutip Miryam, Novel mengatakan politisi Hanura itu ditekan oleh sejumlah anggota DPR, yakni Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding, dan Bambang Soesatyo.

Rapat paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK. Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

Hanya tiga fraksi yang menyatakan menolak. Fraksi tersebut yakni, Demokrat, Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

(baca: Hak Angket DPR terhadap KPK Dinilai Penuh Konflik Kepentingan)

Kompas TV Cepatnya palu pimpinan sidang diketuk oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuat sebagian anggota DPR protes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com