Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Literasi dan Budaya Terlegislasi

Kompas.com - 28/04/2017, 21:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS - RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/4). Kedua produk legislasi ini diharapkan mampu mendorong kemajuan bangsa dalam literasi dan budaya.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, RUU Sistem Perbukuan mengusung semangat mewujudkan buku yang murah, bermutu, dan merata. Hal ini bertujuan mendukung budaya literasi bangsa. Untuk itu, diperlukan penyelenggaraan tata kelola perbukuan yang dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai pengesahan mengatakan, penumbuhkembangan budaya literasi masyarakat merupakan salah satu substansi utama yang ingin dicapai melalui UU Sistem Perbukuan.

"Memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Budaya literasi dapat didorong melalui ketersediaan buku bermutu, murah atau terjangkau, dan merata," kata Muhadjir.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam UU adalah menjamin ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata, baik buku umum maupun buku pendidikan. Undang-undang ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan. Selain itu, memberikan jaminan kepada peluang tumbuh dan berkembangnya dunia perbukuan nasional.

Secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Pusat Rosidayati Rozalina mengatakan, UU perbukuan lebih condong mengatur buku pendidikan di sekolah. Penerbit masih menunggu peluang untuk kembali terlibat secara kreatif-inovatif dalam penerbitan buku-buku teks dan pendamping.

"Pemerintah harus optimal mendorong supaya pelaku perbukuan bergairah menghasilkan buku-buku bermutu. Termasuk pula membantu menghapuskan beragam hambatan dalam menyediakan buku yang murah atau terjangkau, tanpa merugikan penerbit dan pelaku perbukuan lainnya," ujar Rosidayati.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud Awaluddin Tjalla mengatakan, terkait buku di sekolah, pemerintah menjamin ketersediaan buku teks utama. Untuk ini, Puskurbuk membuat naskahnya.

(Baca juga: RUU Perbukuan Diyakini Bakal Tingkatkan Minat Baca Masyarakat)

Kebudayaan

Terkait RUU Pemajuan Kebudayaan, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, RUU ini mengandung substansi strategis serta bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan dan peradaban bangsa.

Menteri Muhadjir mengatakan, kebudayaan tidak hanya tarian atau tradisi, tetapi juga nilai luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa. "Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita. Karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia tumbuh tangguh," ujarnya. (ELN/*)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 April 2017, di halaman 11 dengan judul "Literasi dan Budaya Terlegislasi".

Kompas TV Diskon, diskon, diskon. Buku impor diobral dengan diskon mencapai 80 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com