JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan memerintahkan seluruh anggotanya untuk tidak menandatangani usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angket itu ditujukan kepada KPK terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.
Sekretaris Fraksi PPP Amir Uskara mengatakan, instruksi itu sudah disampaikan secara lisan kepada para anggota fraksi.
"Sampai hari ini saya masih meminta kepada seluruh anggota fraksi untuk tidak tanda tangan," ujar Amir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
(Baca: Demokrat Akan Beri Sanksi Kadernya di DPR yang Dukung Hak Angket KPK)
Amir menjelaskan, ia mengimbau anggota fraksi untuk tidak menandatangani hak angket KPK karena fraksi belum membahas usulan itu.
Oleh karena itu, PPP tak mau anggotanya mengambil langkah yang tidak didasari perintah fraksi.
Menurut Amir, baru satu orang anggota Komisi III dari Fraksi PPP yang menandatangani usulan hak angket tersebut, yakni Arsul Sani.
Terkait hal tersebut, Amir mengatakan, hal itu merupakan hak personal setiap anggota DPR.
"Itu kan hak persorangan, cuma enggak mau itu melegitimasi sebagai persetujuan dari fraksi," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.