Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta DPR Pisahkan Ranah Pengawasan dan Proses Hukum

Kompas.com - 27/04/2017, 07:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menghargai usulan hak angket sebagai hak konstitusional DPR.

Namun demikian, Febri menekankan bahwa Fungsi DPR adalah mengawasi kinerja KPK, bukan mencampuri proses hukum.

"Perlu dipertimbangkan ranah pengawasan dan proses hukum yang seharusnya berada di dua jalur yang berbeda," ujar Febri dalam.jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017) malam.

(Baca: Hak Angket, Mengawasi atau Mengancam KPK?)

Febri menegaskan bahwa KPK tidak akan membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani meski hak angket digulirkan. KPK hanya tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

"Mari simak proses hukum untuk melihat fakta materil muncul di sidang," kata Febri.

Lagipula, tambah Febri, jika KPK mengiyakan permintaan DPR, akan menjadi preseden buruk ke depan.

DPR maupun pihak lain kemungkinan juga akan melakukan hal yang sama dalam kasus lain.

"Akan sulit nantinya kalau ada fakta sidang yang menyebut nama seseorang, karena orang tersebut punya kekuasaan, KPK diminta klarifikasi di luar proses hukum," kata dia.

Usulan angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.

(Baca: Fahri Hamzah Nilai Hak Angket untuk Membuat KPK Lebih "Clean")

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III terkait kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). DPR juga meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. 

Komisi III saat ini tengah menunggu penandatanganan draf usulan hak angket oleh para anggotanya. Saat ini tercatat 26 orang sudah menandatangani usulan tersebut.

Nantinya, draf akan diserahkan kepada Pimpinan DPR untuk dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus), kemudian dibacakan di Paripurna untuk disetujui sebagai usulan DPR bila nantinya disepakati.

Kompas TV Kasus korupsi megaproyek KTP elektronik yang menyeret sejumlah petinggi dan anggota DPR memunculkan usulan hak angket DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com