JAKARTA, KOMPAS.com - Kurangnya petugas masih menjadi masalah klasik yang dihadapi di lembaga pemasyarakatan. Jumlah petugas yang ada di lapas tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang ada.
"Di Indonesia, jumlah petugas dan napi ada 1 berbanding 54," kata Wayan dalam diskusi di kantornya, di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Wayan mengatakan, perbandingan jumlah petugas dan napi itu sangat tidak ideal. Di Thailand, kata dia, satu orang petugas hanya mengawal lima napi. Sementara di negara-negara maju yang memiliki lapas dengan pengamanan maksimum, ada empat petugas mengawal satu napi.
(Baca: Lapas Pangkalpinang Kelebihan Kapasitas, Sandera Pajak Ditahan di Poliklinik Gigi)
"Di Indonesia, idealnya lapas dengan pengawasan medium, satu petugas mengawal 20 napi. Sementara yang maksimum, satu petugas mengawal empat napi," ucap Wayan.
Wayan mengakui kurangnya petugas ini bisa menciptakan berbagai masalah di lapas, mulai dari masuknya barang terlarang seperti narkoba hingga kerusuhan. Ia mengaku sudah mencoba untuk mengajukan penambahan petugas.
Namun tidak disetujui karena sedang ada moratorium.
(Baca: Ada Lapas yang Kelebihan Kapasitas hingga 900 Persen)
"Kita pakai tentara katanya sadis. Selalu ada tantangan," ucap Wayan.
Wayan menilai, salah satu cara untuk mengakali masalah ini tanpa harus menambah petugas dan, adalah dengan regulasi yang memungkinkan tidak semua tindakan pidana harus dipenjara.
Aturan ini, tengah disusun dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tengah dibahas oleh DPR bersama pemerintah.