JAKARTA, KOMPAS.com - Enam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4/2017).
Para tahanan itu akan mengikuti pemilihan di tempat pemungutan yang telah disediakan di halaman Gedung KPK Jakarta.
"Setelah berkoordinasi dengan TPS 19 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, KPK akan memfasilitasi hak para tahanan di KPK untuk memberikan suara pada Pilkada DKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu pagi.
Sedianya ada 13 tahanan ber-KTP DKI Jakarta yang memiliki hak pilih. Namun, hingga satu hari sebelum pemilihan, baru enam tahanan yang mengurus formulir model A.5-KWK Surat Pemberitahuan (Daftar Pemilih Pindahan).
(Baca juga Saat Tahanan KPK "Kompak" Kenakan Rompi Oranye di TPS)
Keenam tahanan itu meliputi mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, terdakwa dalam kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut Muhammad Adami Okta, dan mantan anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro.
Selain itu, terdakwa dalam kasus suap pejabat Ditjen Pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair dan pihak swasta bernama Marisi Martondang. Ada pula terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan gedung olahraga di Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
"Bagi yang belum menyerahkan form, masih dibuka kemungkinan sampai saat pemungutan suara," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.