JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Ahmad Riza Patria, mengatakan, ada rencana perubahan dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.
Usulannya, calon senator tak perlu lagi mengumpulkan 5.000 KTP sebagai syarat pendaftaran, melainkan dipilih oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
"Ada usulan dari fraksi-fraksi, cukup melalui Pansel saja. Supaya juga bisa jadi calon yang betul-betul tokoh masyarakat. Nanti Pansel menyerahkan ke DPRD, lalu DPRD melakukan fit and proper test," ujar Riza, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
"Kemudian ada calon yang akan dipilih masyarakat di pemilu dan bisa jadi tinggal 20. Sekarang kan sampai 80 bikin bingung masyarakat," lanjut politisi Partai Gerindra itu.
Ia mengatakan, alasan utama perubahan aturan tersebut karen besarnya biaya verifikasi dukungan calon senator.
Riza mengatakan, biaya verifikasi tersebut bisa mencapai Rp 500 miliar.
Selain itu, dukungan 5.000 KTP dinilai tak sepenuhnya merepresentasikan masyarakat di daerah yang diwakili. Sebab, bisa saja ada dukungan fiktif.
"Jadi nanti misalkan ada yang daftar ke pansel, nanti pansel seleksi jadi 40 orang dan diserahkan ke DPRD. dari DPRD nanti seleksi jadi 20 dan itu yang ikut pemilu," papar Riza.
"Nantinya tim seleksi bisa terdiri dari pakar, akademisi, dan tokoh masyarakat. Harapannya nanti yang terpilih adalah mereka yang berkualitas dan benar-benar mengakar di daerahnya, tapi ini masih belum diputuskan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.