JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto mengimbau agar DPR tidak melayangkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan dirinya ke luar negeri oleh KPK.
"Tentu masalah pencekalan dan masalah surat saya sudah mengimbau untuk tidak dilakukan," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Novanto enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan akan kooperatif dan menjalani proses hukum yang akan dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan ada opsi baru terkait perkembangan nota keberatan dari DPR atas pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.
(baca: Novanto Dicegah ke Luar Negeri, DPR Akan Protes ke Jokowi)
Selain berencana mengirimnya lewat proses surat menyurat biasa, muncul pula opsi untuk menyerahkan nota keberatan tersebut saat rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.
"Jadi ada opsi nota keberatan Pak Novanto mau disampaikan saat rapat konsultasi dengan Presiden, supaya langsung dapat isunya apa," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Fahri melanjutkan, opsi tersebut muncul karena dirasa mampu meminimalisasi miskomunikasi antara DPR dan Presiden.
(baca: DPR Protes Terkait Novanto, Wapres Ingatkan KPK Tak Bisa Diintervensi)
Ia juga mengatakan saat ini nota keberatan tersebut tengah dikaji dasar hukumnya oleh Komisi III DPR.
Nantinya, selesai mengkaji, Komisi III DPR akan melaporkan hasil kajiannya ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk kemudian diambil keputusan.
Adapun Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sebelumnya juga menyebutkan bahwa nota keberatan tak jadi dilayangkan.
(baca: Hanya Sebagai Saksi Kasus, Alasan Golkar Protes Pencegahan Novanto)
Komisi III menyarankan agar nota keberatan tak menjadi domain pimpinan DPR melainkan Komisi III.
Jika ada hal-hal yang ingin diperdalam, hal itu bisa ditanyakan lewat forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK.
"Kami harap domain yang menjadi mitra di DPR diselesaikan di komisi agar tidak terjadi kegaduhan," tutur Bambang.