JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menelusuri aset Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) yang diperoleh dari hasil pungutan liar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dokumen Komura menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di terminal peti kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau berlangsung sejak 2010 hingga 2016.
"Kalau ditotal jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun. Seluruh dana tersebut kita duga diperoleh secara melawan hukum," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2017).
(Baca: Polisi Sita Empat Mobil dan Empat Motor Terkait Pungli di Pelabuhan Samarinda)
Agung mengatakan, selain menetapkan tarif lebih tinggi dari jumlah semestinya, Komura juga memeras perusahaan pengelola terminal peti kemas meski tidak ada aktivitas bongkar muat.
Dari analisis dokumen yang disita, sejak 2010 hingga 2016, ada dana Rp 180 miliar yang didapatkan Komura di TPK Palaran.
Dari pengembangan, ternyata praktik pungli juga dilakukan Komura di Pelabuhan Muara Barau. Penyidik memeriksa sembilan perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Muara Barau.
"Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa selama 2010-2016 terdapat jumlah dana yang sangat besar diterima oleh pihak Komura dari para PBM tersebut," kata Agung.
Sehingga diperkirakan total yang diraup Komura sebanyak Rp 2 triliun. Agung mengatakan, sebenarnya sejumlah PBM keberatan dengan tarif tinggi yang diminta Komura.
Meski Komura membuat kesepakatan di atas kertas, kata dia, banyak pihak yang tidak mau menandatangani.
Sementara itu, beberapa pihak akhirnya mau menandatangani atas paksaan Ketua Komura, JAG, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sekretaris Komura, DHW, juga ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi sebenarnya itu adalah kesepakatan yang cacat hukum," kata Agung.
(Baca: Polisi Telusuri Temuan Uang Rp 396 Miliar Terkait Pungli Pelabuhan Samarinda)
Ketentuan besaran ongkos bongkar muat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.
Dalam praktik pungli itu, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.
(Baca: Perusahaan Digerebek, Koperasi Komura Bantah Lakukan Pungli)
Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp 10.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.