Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Tak Kembali ke Indonesia, 200 WNI Akan Dideportasi

Kompas.com - 12/04/2017, 12:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 200 warga negara Indonesia akan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka diduga bekerja secara ilegal di Arab Saudi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, 200 WNI itu masuk ke Arab Saudi dengan modus menjadi jemaah umrah periode Juni hingga Juli 2016.

Dalam periode tersebut, hanya 86 WNI yang kembali ke Indonesia.

Menurut dia, 200 WNI itu diduga menjadi tenaga kerja ilegal sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

"Selama berada secara ilegal di Saudi Arabia mereka diduga kuat bekerja secara non prosedural," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2017).

Agung mengatakan, keberadaan mereka di sana melebihi izin tinggal keimigrasian. Mereka direkrut oleh sindikat dan menggunakan nama suatu perusahaan penyalur tenaga kerja.

Setelah itu, mereka disalurkan ke sejumlah tempat.

"Jadi kontraknya tidak ada, perjanjian kerja juga tidak," kata Agung.

Saat ini, 200 WNI itu masih berada dalam pengawasan KJRI Jeddah dan siap dideportasi.

Kasus tersebut kemudian dibahas oleh instansi terkait, antara lain Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, hingga Atase Hukum Perwakilan RI di Arab Saudi.

Hasil rapat disimpulkan bahwa tindaklanjut terhadap WNI itu dilakukan oleh Satgas Penanganan TKI non prosedural yang merupakan gabungan Kementerian dan Lembaga.

Informasi yang dihimpun selama proses investigasi itu kemudian didalami apakah ada perbuatan pidana.

"Apabila hasil pendalaman ditemukan ada perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum," kata Agung.

Perwakilan Indonesia di luar negeri juga akan memberikan dokumen pendukung kepada Satgas Penanganan TKI nonprosedural guna mendukung proses investigasi.

Dalam rangka pencegahan terhadap adanya pengiriman TKI non prosedural ke luar negeri, Ditjen Imigrasi akan menunda pemberian paspor di kantor-kantor Imigrasi dan pencegahan pemberangkatan di Pos Lintas Batas.

Satgas Penanganan TKI non prosedural juga melakukan sosialisasi dan desiminasi informasi berkaitan dengan pencegahan penempatan TKI non prosedural di daerah.

Untuk langkah-langkah tersebut, kata Agung, dibentuk tim kecil yang terdiri dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ditjen Binaprnta Kemenaker, Deputi Perlindungan BNP2TKI, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan Kementerian Luar Negeri.

"Upaya bersama ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com