Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Usul TKI yang Dapat Amnesti di Saudi Tak Terikat Moratorium

Kompas.com - 08/04/2017, 08:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid menganggap perlu ada regulasi yang mengatur dispensasi kepada TKI di Arab Saudi yang mengikuti kebijakan amnesti.

Kebijakan Kerajaan Arab Saudi tersebut ditujukan bagi warga negara asing di negara tersebut yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Amnesti berlaku selama 90 hari sejak 26 Maret 2017.

"Dengan program amnesti ini, para pelanggar, termasuk TKI kita di sana, diberi kesempatan pulang ke negaranya dan dibebaskan dari larangan masuk kembali ke Arab Saudi (black list), biaya administrasi serta biaya denda. Jadi ini kabar baik bagi TKI kita di Arab Saudi," ujar Nusron melalui siaran pers, Sabtu (8/4/2017).

Nusron merespons positif amnesti tersebut mengingat banyak TKI yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan di Saudi.

(Baca: Arab Saudi Kembali Berikan Amnesti ke WNI yang Lewati Batas Izin Tinggal)

Namun, kata dia, seringkali TKI gamang mengikuti program amnesti karena khawatir tak bisa bekerja lagi di Arab Saudi begitu pulang ke Indonesia.

Hal itu dikarenakan ada kebijakan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

"Ada kegamangan yang dirasakan para TKI yang saat ini memiliki majikan tapi statusnya tidak resmi, jika nanti pulang ke Indonesia, sementara moratorium belum dicabut, TKI tersebut ragu apakah boleh berangkat ke Arab Saudi lagi atau tidak?" karra Nusron.

Oleh karena itu, Nusron mengusulkan agar ada dispensasi bagi TKI yang ikut program amnesti.

Dispensasi itu dalam bentuk ketidakterikatan pada kebijakan moratorium. Dengan demikian, mereka diperbolehkan bekerja kembali meski sempat pulang ke Indonesia.

Nusron juga telah menyampaikan usulan itu kepada Komisi IX DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (6/4/2017).

Nusron menyampaikan bahwa saat ini Kantor lmigrasi di seluruh Arab Saudi telah diperintahkan untuk membantu warga negara asing, khususnya para TKI yang akan memanfaatkan kebijakan amnesti ini.

(Baca: Pemerintah Tunggu Informasi Detail Program Amnesti Arab Saudi)

Kementerian Luar Negeri, kata Nusron, telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat untuk melancarkan proses pelayanan di Perwakilan RI.

Selanjutnya, akan dilakukan rapat koordinasi yang akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Nusron mengatakan, program serupa pernah dilakukan tahun 2013. Saat itu, sekitar 105 ribu WNI yang sudah melewati batas izin tinggal mendaftarkan diri.

Dari jumlah itu, hanya sekitar 40 ribu yang pulang ke Indonesia. Sisanya, 65 ribu, tetap tinggal di Arab Saudi menggunakan SPLP. Dari 40 ribu TKI yang pulang, 21 ribu di antaranya difasilitasi kepulangannya dengan 39 penerbangan.

Kompas TV Kementerian Luar Negeri membenarkan, ada sekitar 300 Tenaga Kerja Indonesia yang diduga disekap dan disiksa di Riyadh, Arab Saudi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com