Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Anas, SBY Pernah Minta F-PD Berupaya agar Usulan Angket Century Ditolak DPR

Kompas.com - 06/04/2017, 13:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbanirum mengungkap permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait usulan hak angket Bank Century pada 2009. 

Anas membeberkan permintaan SBY itu dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis (6/4/2017). 

Awalnya, majelis hakim bertanya seputar proses pembahasan proyek yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun itu kepada Anas. 

Salah seorang hakim bertanya terkait lobi-lobi anggaran di DPR RI.

"Ada yang melobi agar anggaran e-KTP bisa gol?" tanya salah seorang hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

(Baca: Anas Urbaningrum Ungkap Arahan SBY Terkait Proyek E-KTP)

Anas menjawab, tak ada proses lobi untuk meloloskan proyek tersebut.

Lagipula, kata Anas, saat itu dirinya tengah disibukkan dengan hak angket terkait skandal aliran dana Bank Century.

Usulan hak angket tersebut muncul pada akhir Oktober 2009 saat Anas baru menjabat sebagai ketua fraksi.

Anas lalu mengungkit arahan SBY yang saat itu menjabat Ketua Dewan Pembina Partai terkait usulan hak angket Century di DPR. Menurut Anas, SBY ingin Fraksi Partai Demokrat berupaya agar DPR menolak hak angket Century. 

"Karena itu adalah hal politis yang dianggap penting dan mengganggu produktivitas pemerintahan, kami dipanggil ketua dewan pembina, untuk konsentrasi bagaimana usulan hak angket tidak disetujui DPR," kata Anas.

Setelah mendapat perintah itu, Fraksi Demokrat berjibaku melobi seluruh fraksi di DPR agar usulan hak angket dibatalkan.

Namun, dalam rapat paripurna hak angket itu disetujui. Pada akhirnya, Partai Demokrat juga menyetujui usulan tersebut.

"Arahan ketua pembina partai Demokrat setuju usulan hak angket," kata Anas.

(Baca: Wiranto: Selain Kasus E-KTP, Ada Hambalang dan Century yang Jadi "Bom")

Setelah itu, dibentuk panitia khusus agar tidak ada konsekuensi politik yang serius di pemerintahan.

Bahkan, kata Anas, Fraksi Demokrat dicap gagal karena kalah voting di DPR soal hak angket dan gagal membendung terbentuknya pansus. 

"Termasuk (kalah) dari partainya pak Novanto. Saya waktu itu sebel dengan Novanto," kata Anas.

Karena berkonsentrasi dengan urusan hak angket itu, kata Anas, dirinya tak mungkin terlibat dalam hal lainnya. Termasuk pembahasan e-KTP yang tak berkenaan dengan pekerjaannya sebagai ketua fraksi.

Kompas TV Muhammad Nazaruddin buka-bukaan dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com