JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekononi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pelaku pemalsuan pupuk mencampur berbagai bahan sehingga tampilan dan teksturnya menyerupai pupuk asli.
Salah satu bahan yang digunakan yaitu batu kapur yang digiling hingga halus.
"Para tersangka membuat pupuk palsu dengan bahan dari batu kapur yang berada di dekat lokasi tersebut," ujar Agung Setya melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4/2017).
Setelah digiling, batu kapur dicampur dengan pewarna pakaian. Setelah itu, diberi cairan nutrisi sesuai dengan pupuk yang dipalsukan.
"Seluruh jenis pupuk baik organik maupun anorganik juga dipalsukan oleh tersangka," kata Agung.
Polisi telah menggeledah empat pabrik yang memproduksi pupuk palsu. Selain itu, petugas juga menggeledah 13 gudang tempat penyimpanan pupuk palsu.
Dari sana, polisi menyita ratusan ton pupuk palsu. Pabrik dan gudang tersebut berada di wilayah Jawa Barat, yaitu di Sukabumi, Padalarang, dan Cianjur. Bahkan, salah satu pabrik sudah beroperasi selama 10 tahun.
"Saat ini penyidik sedang menelusuri distribusi pupuk palsu yang tidak hanya di Pulau Jawa namun berada di Sumatera dan Kalimantan," kata Agung.
(Baca juga: Polisi Sita 615 Ton Diduga Pupuk Palsu dari Empat Pabrik)
Penyidik menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemilik pabrik, orang yang memproduksi dan mendistribusi pupuk palsu tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 60 ayat 1 jo Pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 (e) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.