Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Menkominfo Kembali Blokir Aplikasi Bigo Live

Kompas.com - 04/04/2017, 21:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR Mukhammad Misbakhun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran terhadap aplikasi live streaming seperti Bigo Live Indonesia dan sejenisnya.

Hal ini disampaikan Misbakhun dalam rapat Baleg DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, saat membahas revisi Undang-Undang Penyiaran, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Menurut Misbakhun, langkah Kemenkominfo yang sempat melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Bigo Live sudah tepat. Sebab, layanan itu menayangkan konten negatif seperti pornografi yang dapat merusak konstruksi tatanan sosial bangsa.

Misbakhun mempertanyakan kenapa Menkominfo mencabut pemblokiran aplikasi itu.

"Saya mendukung keseriusan pemerintah menutup tayangan tersebut sembari menata regulasi yang sesuai dengan nilai kemasyarakatan Indonesia," kata Misbakhun.

Misbakhun juga mempertanyakan manfaat aplikasi Bigo Live dan bagi Indonesia dari sisi ekonomi. Sebab, kata dia, Indonesia sama sekali tidak mendapatkan pembayaran pajak dari aplikasi itu.

"Lantas mereka yang dapat untungnya," ucap politisi Partai Golkar ini.

Misbakhun mengusulkan agar DPR bersama pemerintah menyusun regulasi yang jelas terlebih dahulu untuk mengatur aplikasi seperti Bigo Live dan sejenisnya.

Ia mengingatkan Menkominfo menjalankan prinsip Trisakti dan visi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia yang sesuai dengan jiwa konstitusional dan semangat Pancasila.

"Inilah yang bisa saya sampaikan terkait revisi UU Penyiaran," ucap dia.

Kemenkominfo melakukan pemblokiran pada DNS yang digunakan oleh Bigo sejak November 2016. Namun, pemblokiran itu dicabut pada Januari 2017.

(Baca: Hari Ini, Kemenkominfo Cabut Blokir Bigo Live)

Marketing Director Bigo Global Teng Yee Kiong menambahkan, pemblokiran tersebut dicabut karena Bigo sudah memenuhi syarat yang diminta oleh Kemenkominfo.

Syaratnya terdiri dari membuka kantor perwakilan di Indonesia, mempekerjakan tenaga kerja lokal, dan menghapus konten negatif.

Saat ini, Bigo sudah resmi mendirikan kantor perwakilan di Indonesia dan mengantongi izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dari Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Kiong menyatakan, status KPPA tersebut rencananya akan ditingkatkan menjadi perusahaan lokal. Saat ini perusahaan tengah mengurus persyaratan yang dibutuhkan untuk meningkatkan statusnya itu.

Dengan dibukanya kantor Bigo di Indonesia, layanan aliran video itu juga telah membentuk tim pemantau konten negatif.

Tim tersebut terdiri dari 30 orang pegawai. Tugasnya memantau dan blokir pemilik konten yang memamerkan pornografi, minuman keras, dan rokok dalam video.

(Baca: Bigo Live Bentuk Pasukan Sensor Pornografi di Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com