Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman 8 Fakta Menarik dari Sidang Kelima Kasus E-KTP

Kompas.com - 04/04/2017, 09:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

4. Pimpinan Badan Anggaran terima uang

Nazaruddin menjelaskan secara rinci penerimaan uang oleh Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPR dalam proyek pengadaan e-KTP.

Masing-masing uang diserahkan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Nazar, Ketua Banggar saat itu, Melchias Markus Mekeng, dua kali menerima uang dari Andi, yang jumlah totalnya mencapai 1,4 juta dollar AS.

Selain itu, menurut Nazar, uang juga diberikan Andi kepada Wakil Ketua Banggar. Masing-masing yakni, Tamsil Lindrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir.

(Baca: Merasa Difitnah, Melchias Mekeng Ingin Tuntut Nazaruddin secara Pidana)

5. Konfrontasi dengan Nazaruddin

Jaksa KPK meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali Nazaruddin yang telah bersaksi di awal persidangan.

Kali ini, Nazar dihadirkan untuk membandingkan keterangannya dengan tiga saksi lain, yakni Khatibul, Jafar dan Melchias Markus Mekeng.

Meski telah dikonfrontasi, Mekeng dan Khatibul tetap pada keterangannya dan membantah menerima uang.

Sementara, Jafar tetap mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang ia terima berasal dari proyek e-KTP.

6. Seluruh anggota Komisi II disebut terima uang

Nazaruddin memastikan seluruh anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP. Pada periode tersebut, anggota Komisi II DPR RI sebanyak 50 orang, termasuk pimpinannya. Beberapa nama yang dikonfirmasi dalam persidangan adalah Arif Wibowo, Agun Gunandjar, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Yasonna Laoly, Marzuki Alie, Mustokoweni, Teguh Juwarno, Markus Nari, dan Taufik Effendi.

7. Nama Ganjar kembali disebut

Nazar mengatakan, tak semua anggota Komisi II menerima uang tersebut.

Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menolak uang sebesar 150.000 dollar AS.

Nazar mengatakan, ada perbedaan pembagian kepada Pimpinan Komisi II DPR RI. Menurut dia, Pimpinan Komisi II mendapatkan jatah 200.000 dollar AS, sedangkan anggota mendapatkan 150.000 dollar AS.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II mendapatkan 550.000 dollar AS.

Nazar mengatakan, Ganjar meminta jatahnya ditambah dan disamakan dengan Ketua Komisi II. Akhirnya, dia diberikan 500.000 dollar AS.

(Baca: Kata Nazaruddin, Ganjar Tolak Uang E-KTP karena Jumlahnya Tak Sesuai)

Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Ganjar saat bersaksi dalam sidang pekan lalu. Ganjar menolak pemberian dari Mustokoweni sebagai sikap.

8. Nazaruddin yakin Gamawan terima uang

Nazaruddin menyebut bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi adalah salah seorang penerima aliran uang hasil korupsi pengadaan e-KTP.

Pemberian uang kepada Gamawan dilakukan bertahap. Gamawan, kata Nazar, saat itu meminta 2 juta dollar AS.

Setelah itu, Andi Narogong menyiapkan uang sejumlah yang diminta. Selain itu, Gamawan kembali meminta uang sebesar 2,5 juta dollar AS.

Nazar memperkirakan, uang yang diterima Gamawan sebesar 4-5 juta dollar AS.

(Baca: Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi "Kecipratan" Uang Korupsi E-KTP)

Menurut Nazar, seminggu setelah pemberian uang, Gamawan selaku Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Andi Narogong dan konsorsium sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.

Kompas TV Nazaruddin Beberkan Soal Aliran Dana E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com