4. Pimpinan Badan Anggaran terima uang
Nazaruddin menjelaskan secara rinci penerimaan uang oleh Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPR dalam proyek pengadaan e-KTP.
Masing-masing uang diserahkan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut Nazar, Ketua Banggar saat itu, Melchias Markus Mekeng, dua kali menerima uang dari Andi, yang jumlah totalnya mencapai 1,4 juta dollar AS.
Selain itu, menurut Nazar, uang juga diberikan Andi kepada Wakil Ketua Banggar. Masing-masing yakni, Tamsil Lindrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir.
(Baca: Merasa Difitnah, Melchias Mekeng Ingin Tuntut Nazaruddin secara Pidana)
5. Konfrontasi dengan Nazaruddin
Jaksa KPK meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali Nazaruddin yang telah bersaksi di awal persidangan.
Kali ini, Nazar dihadirkan untuk membandingkan keterangannya dengan tiga saksi lain, yakni Khatibul, Jafar dan Melchias Markus Mekeng.
Meski telah dikonfrontasi, Mekeng dan Khatibul tetap pada keterangannya dan membantah menerima uang.
Sementara, Jafar tetap mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang ia terima berasal dari proyek e-KTP.
6. Seluruh anggota Komisi II disebut terima uang
Nazaruddin memastikan seluruh anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP. Pada periode tersebut, anggota Komisi II DPR RI sebanyak 50 orang, termasuk pimpinannya. Beberapa nama yang dikonfirmasi dalam persidangan adalah Arif Wibowo, Agun Gunandjar, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Yasonna Laoly, Marzuki Alie, Mustokoweni, Teguh Juwarno, Markus Nari, dan Taufik Effendi.
7. Nama Ganjar kembali disebut
Nazar mengatakan, tak semua anggota Komisi II menerima uang tersebut.
Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menolak uang sebesar 150.000 dollar AS.
Nazar mengatakan, ada perbedaan pembagian kepada Pimpinan Komisi II DPR RI. Menurut dia, Pimpinan Komisi II mendapatkan jatah 200.000 dollar AS, sedangkan anggota mendapatkan 150.000 dollar AS.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II mendapatkan 550.000 dollar AS.
Nazar mengatakan, Ganjar meminta jatahnya ditambah dan disamakan dengan Ketua Komisi II. Akhirnya, dia diberikan 500.000 dollar AS.
(Baca: Kata Nazaruddin, Ganjar Tolak Uang E-KTP karena Jumlahnya Tak Sesuai)
Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Ganjar saat bersaksi dalam sidang pekan lalu. Ganjar menolak pemberian dari Mustokoweni sebagai sikap.
8. Nazaruddin yakin Gamawan terima uang
Nazaruddin menyebut bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi adalah salah seorang penerima aliran uang hasil korupsi pengadaan e-KTP.
Pemberian uang kepada Gamawan dilakukan bertahap. Gamawan, kata Nazar, saat itu meminta 2 juta dollar AS.
Setelah itu, Andi Narogong menyiapkan uang sejumlah yang diminta. Selain itu, Gamawan kembali meminta uang sebesar 2,5 juta dollar AS.
Nazar memperkirakan, uang yang diterima Gamawan sebesar 4-5 juta dollar AS.
(Baca: Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi "Kecipratan" Uang Korupsi E-KTP)
Menurut Nazar, seminggu setelah pemberian uang, Gamawan selaku Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Andi Narogong dan konsorsium sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.