Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman 8 Fakta Menarik dari Sidang Kelima Kasus E-KTP

Kompas.com - 04/04/2017, 09:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).

Sidang kelima ini memunculkan berbagai hal menarik, mulai dari "nyanyian" mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, hingga pengakuan penerimaan uang oleh anggota DPR RI.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 9 saksi.

Selain Nazaruddin, jaksa menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu; mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, dan PNS aktif Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dian Hasanah.

Saksi lainnya, mantan Ketua Banggar DPR RI, Melchias Markus Mekeng dan mantan staf Dirjen Dukcapil, Yosep Sumartono, serta mantan staf Fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita.

Ada pula saksi dari pihak swasta bernama Vidi Gunawan dan dosen Program Studi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Munawar Ahmad.

Berikut rangkuman 8 hal menarik yang terungkap selama persidangan kelima:

1. Peran Demokrat dan Anas Urbaningrum

Nazaruddin mengakui bahwa persetujuan anggaran proyek e-KTP dibahas di Ruang Fraksi Partai Demokrat.

Menurut Nazar, pembahasan proyek e-KTP sebenarnya sudah dibahas Komisi II DPR.

Namun, anggaran proyek tersebut ingin menggunakan dana APBN perubahan 2010, dan ingin dibuat program multiyears atau tahun jamak.

Nazar menyebutkan, karena anggaran yang dibutuhkan jumlahnya fantastis, harus ada dukungan fraksi yang paling besar di DPR.

Dalam pertemuan di ruang Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono dan Mustoko Weni menjelaskan bahwa akan ada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan mengawal anggaran.

(Baca: Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres)

Menurut Nazar, pada akhirnya Anas Urbaningrum sepakat untuk mendukung disetujuinya anggaran proyek e-KTP.

Anas meminta agar anggota Fraksi Demokrat yang bertugas di Badan Anggaran DPR RI untuk menyetujui anggaran e-KTP.

Nazar menyebut uang korupsi dalam proyek e-KTP juga dinikmati Anas Urbaningrum.

Salah satunya untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.

Awalnya Anas meminta uang pada Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp 500 miliar. Namun, pada saat itu Andi baru memberikan Rp 20 miliar.

2. Jafar Hafsah terima 100.000 dollar AS untuk beli mobil

Menurut Nazar, awalnya Mohammad Jafar Hafsah baru terpilih sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, menggantikan Anas Urbaningrum yang baru terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat itu, menurut Nazar, Jafar meminta uang untuk membeli mobil.

Anas kemudian memerintahkan Nazar untuk memberikan uang sebesar 100.000 dollar AS kepada Jafar.

(Baca: Jafar Hafsah Kembalikan Rp 1 Miliar yang Disebut Uang Korupsi e-KTP)

Uang tersebut merupakan sebagian dari uang yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan, Jafar mengaku menerima uang dan digunakan untuk membeli Land Cruiser.

Namun, ia tidak mengetahui bahwa uang tersebut terkait proyek e-KTP. Kepada majelis hakim, Jafar mengaku telah menyerahkan uang setara Rp 1 miliar tersebut kepada penyidik KPK.

3. Khatibul terima 400.000 dollar AS dari proyek e-KTP untuk jadi Ketua GP Anshor

Nazaruddin juga menyebut bahwa anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, pernah menerima 400.000 dollar AS dari proyek e-KTP.

Uang itu digunakan untuk suksesi pencalonan Khatibul dalam pemilihan Ketua Umum GP Anshor.

Namun, keterangan Nazar kali ini dibantah oleh Khatibul. Bahkan, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyatakan siap untuk dikonfrontasi dengan saksi-saksi lainnya.

Baca:
- Nazaruddin: Khatibul Terima 400.000 Dollar AS dari E-KTP untuk Jadi Ketum GP Anshor

- Khatibul Umam Bantah Terima Uang E-KTP Saat Pencalonan Ketua GP Anshor

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com