JAKARTA, KOMPAS.com - Uang sebesar 25.000 dollar AS yang disita dalam operasi tangkap tangan pejabat PT PAL Indonesia, merupakan pemberian kedua.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, pejabat PT PAL sebenarnya dijanjikan fee sebesar 1,087 juta dollar AS, atau sekitar Rp 14 miliar.
"Uang 25.000 dollar AS bagian dari total commitment fee sekitar 1,25 persen dari nilai keuntungan," ujar Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).
(Baca: Penangkapan Dirut PT PAL Terkait Kapal Perang untuk Filipina)
Awalnya, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.
Proyek pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.
Dalam penjualan, Ashanti Sales Inc memeroleh fee sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian. Namun, rencananya fee tersebut akan diberikan sebesar 1,25 persen atau 1,087 juta dollar AS kepada pejabat PT PAL Indonesia.
Menurut Basaria, penyerahan uang memang disepakati untuk diberikan secara bertahap. Pemberian uang tahap pertama telah dilakukan pada Desember 2016, sebesar 163.000 dollar AS.
Operasi tangkap tangan dilakukan setelah terjadi penyerahan uang 25.000 dollar AS dari pegawai AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, kepada General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana.
(Baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Pejabat PT PAL Indonesia)
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Agus dan Arif sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar dan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.