JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dalam pleidoi pribadinya, Amran mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf.
"Kepada anak, istri, cucu dan mertua, saya memohon maaf karena harus menanggung malu. Saya dan keluarga benar-benar merasa berdosa dan malu," ujar Amran saat membacakan pleidoi.
Saat menyampaikan pembelaan, Amran beberapa kali tertunduk sambil mengusap air mata.
Pembacaan sempat tersendat karena Amran tak mampu berbicara sambil menahan tangis.
Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri sempat menawarkan agar Amran tidak melanjutkan pembacaan, dan langsung menyerahkan berkas pembelaan.
Namun, Amran berupaya membaca seluruh isi nota pembelaan.
Selain meminta maaf kepada keluarga, Amran juga meminta maaf kepada masyarakat Maluku dan Maluku Utara.
Amran menyadari bahwa perbuatannya telah membuat terhambatnya pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
"Saya sebagai putra daerah tidak pernah berniat melakukan hal ini, karena saya tahu infrastruktur sangat terbatas. Saya hanya ingin berjuang agar pembangunan terus dilakukan," kata Amran.
Amran dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya.
Menurut jaksa, Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.
Selain itu, menurut jaksa, Amran juga terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
Suap tersebut berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.
Selain itu, jaksa menilai Amran terbukti menyerahkan uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.