Permenhub tersebut hanya membahas soal kendaraan roda empat, namun tidak bagi kendaraan roda dua.
"(Revisi) Permenhub yang digembor-gemborkan tidak sesuai dengan aspirasi roda dua. Karena Permenhub hanya bahas roda empat," kata Ketua FDON Feri Valentino di ruang rapat Fraksi PPP, Senin (27/3/2017).
"Kalau Permenhub dikaitkan dengan roda dua, itu jauh. Tidak ada korelasi dan hubungannya," sambungnya.
Padahal, kemunculan ojek online dinilai banyak membawa perubahan positif dalam kehidupan masyarakat.
Selain untuk kenyamanan dan kemudahan konsumen, banyak pula tindak kejahatan yang dapat diminimalisasi.
(Baca: Revisi UU LLAJ Dinilai Mendesak untuk Atur "Ojek Online")
Tak jarang, pelaku kejahatan justru "taubat" dan mencari rezeki halal dengan ngojek.
"Ada preman-preman kecil yang rajin narik karena ini (ojek online). Ada pertumbuhan positif. Jadi tolong, perhatian Pemerintah kepada angkutan berbasis aplikasi lebih dijelaskan," tutur Sekjen FDON Badai Asmara di kesempatan yang sama.
Adapun Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu dilakukan.
Hal itu untuk mengatur keberadaan ojek online yang saat ini sudah menjamur di kota-kota besar.
Transportasi online dinilai sudah menjawab kebutuhan masyarakat. Namun, UU LLAJ belum mengatur khusus mengenai itu.
"Maka dari itu perlu adanya revisi undang-undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," ujar Nizar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.