Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Nilai Belum Perlu Perppu Terkait Calon Komisioner KPU-Bawaslu

Kompas.com - 27/03/2017, 17:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak perlu dikeluarkan untuk menengahi persoalan telah habisnya masa tugas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu.

Hal ini disampaikan Tjahjo Kumolo menanggapi belum dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 oleh DPR.

Menurut Tjahjo, perppu dapat diterbitkan hanya untuk keadaan yang sifatnya mendesak.

"Apakah hanya urusan KPU sampai membuat perppu?" kata Tjahjo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).

"Saya hanya berpendapat perppu jangan diobral, perppu itu memang untuk keadaan yang memang gawat darurat, ini kan tidak," ujarnya. 

Tjahjo optimistis pergantian komisioner tetap seusai aturan, yakni per tanggal 12 April 2017. Meskipun, beberapa anggota DPR berpendapat bahwa masa jabatan komisioner KPU periode 2012-2017 diperpanjang sampai dilakukannya uji kelayakan.

"Silakan DPR memilih siapa orangnya. Itu hak penuh DPR, pemerintah tinggal menerima, tanggal 10 (April) atau 11-nya, kemudian kami mengeluarkan keppres, kemudian tanggal 12 kami lantik," kata Tjahjo.

(Baca juga: Mendagri Optimistis DPR Segera Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, sebaiknya fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu ditunda.

Alasannya, saat ini aspek penyelenggara pemilu tengah digodok dalam pembahasan RUU Pemilu oleh pansus.

"Apakah bisa dilakukan (uji kelayakan dan kepatutan) tujuh orang dulu? Menurut saya, bisa jadi problem. Akan rawan dipersoalkan masyarakat, bahkan digugat," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com