Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Membantah Terima Uang Korupsi E-KTP...

Kompas.com - 25/03/2017, 08:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga sidang ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, jaksa telah menghadirkan 12 saksi. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya disebut dalam dakwaan menerima uang dari proyek e-KTP.

Namun, sebagian besar dari mereka membantah terima uang saat diperiksa dalam persidangan. Berikut daftarnya:

1. Gamawan Fauzi

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut menerima 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta dalam beberapa kali penerimaan. Namun, Fauzi membantahnya. Bahkan dia berani bersumpah bahwa dirinya tak pernah menerima sejumlah uang tersebut.

"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiahpun, saya minta didoakan saya dikutuk Allah," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Meski begitu, ia mengakui beberapa kali menerima uang di kurun waktu yang disebutkan di dakwaan. Namun, menurut Gamawan, pemberian uang itu terkait keperluannya berobat dan honor kerja.

Gamawan mengaku pernah meminjam uang kepada pedagang bernama Afdal Noverman. Ia membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membeli tanah dan keperluan berobat. Saat itu ia menderita kanker usus dan harus dioperasi di rumah sakit di Singapura.

Menurut Gamawan, uang yang dia pinjam sebesar Rp 1,5 miliar secara tunai. Selain itu, Gamawan juga mengaku menerima uang Rp 50 juta dari honor sebagai pembicara saat melakukan kunjungan kerja di lima provinsi.

"Honor saya bicara di satu provinsi itu Rp 10 juta. Jadi lima provinsi Rp 50 juta," kata Gamawan.

Berdasarkan surat dakwaan, Gamawan menerima uang dari Andi Agustinus alias Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP pada Maret 2011.

Andi memberi uang itu melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS. Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.

Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS. Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.

Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Dirjen Dukcapil juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta. Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

(Baca Juga: Terima Uang, Gamawan Sebut Pinjaman untuk Berobat dan Honor Kerja )

2. Chairuman Harahap

Mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap juga membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Dalam dakwaan, ia disebut mendapat bagian sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar.

"Di dakwaan disebutkan jelas, tapi saya tidak menerima itu," kata Chairuman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.

Chairuman disebut menerima uang dari mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani yang berasal dari mantan Direktur Jenderal Dukcapil, Irman, pada Agustus 2012. Menurut Chairuman, saat itu dia tak lagi menjabat sebagai pimpinan Komisi II.

"Agustus 2012 Saya tidak lagi jadi Ketua Komisi II. Saya di Komisi XI," kata dia.

Ia juga mengaku tak pernah mendengar adanya bagi-bagi uang untuk anggota Komisi II maupun Badan Anggaran DPR RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com