JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya meningkatkan keuangan negara melalui sektor pajak. Salah satu caranya, memerintahkan lembaga penegak hukum agar menyerahkan kembali berkas hasil analisa atau hasil pemeriksaan ke PPATK, jika kasusnya dihentikan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2017 tentang optimalisasi pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK (Inpres No 2/2017).
"Dalam inpres tersebut diminta apabila para penegak hukum tidak bisa melanjutkan (penyelidika kasus karena), tidak ditemukan bukti yang cukup terjadi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana asalnya, maka agar menyampaikan hasil peyelidikannya kepada PPATK," ujar Badaruddin dalam Diskusi bertajuk “Tipologi Kejahatan TPPU & TPPT” yang digelar Direktorat Pemeriksaan dan Riset PPATK di Hotel Aston Bogor, Kamis (23/3/2017).
Ia mengatakan, nantinya berkas penyelidikan yang dikembalikan itu akan dikaji oleh PPATK. Pengkajian itu guna menemukan potensi pelanggaran pajak.
Jika ditemukan adanya potensi pajak, maka PPATK akan menyerahkan hasil analisa atau hasil pemeriksaan itu kepada Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan, berkas dari PPATK itu digali lebih lanjut agar bisa dipastikan potensi perpajakannya.
Badaruddin melanjutkan, oleh Karena itu sedianya Inpres No 2/2017 tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
"Sehingga dapat menghasilkan penambahan penerimaan negara," ujarnya.