JAKARTA, KOMPAS.com - Animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji terbilang tinggi. Hal itu terlihat dari masa tunggu masyarakat untuk berangkat ke Arab Saudi.
"Animo masyarakat cukup tinggi. Masing-masing provinsi memiliki kuota yang berbeda," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kementerian Bidang Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga Februari 2017, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki jangka waktu tunggu paling lama, yakni 29 tahun. Kemudian, diikuti oleh Kalimantan Selatan 28 tahun.
Provinsi Sulawesi Utara memiliki jangka waktu paling pendek, yakni 11 tahun.
Selain itu, Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat dan Maluku memiliki masa tunggu 14 tahun.
Daftar tunggu tersebut telah disesuaikan dengan pengembalian kuota calon haji Indonesia dan penambahan kuota sebesar 10.000 orang.
Saat ini, kuota calon haji Indonesia 2017 sebesar 221.000 orang. Jumlah itu terdiri dari 204.000 orang calon haji reguler dan 17.000 calon haji khusus.
"Hampir semuanya provinsi mengalami perpendekan masa tunggu. Ada yang hingga lima tahun," ucap Lukman.
Lukman meyakini kuota haji akan terserap 100 persen. Bila terjadi pembatalan keberangkatan, Kemenag menetapkan cadangan 5 persen dari keberangkatan tahun berikutnya untuk mengisi kuota yang tersisa.
"Jadi yang seharusnya berangkat tahun 2018, 5 persen yang teratas itu kami tetapkan sebagai cadangan untuk antisipasi kalau ada yang tidak berangkat," ucap Lukman.