JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Bambang Irianto ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, Wali Kota nonaktif Madiun tersebut akan segera menjalani persidangan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI ke penuntutan umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (21/3/2017).
Rencananya, siang ini Bambang akan dibawa ke Surabaya, untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Medaeng.
Menurut Febri, sidang terhadap Bambang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bambang akan diadili untuk tiga berkas penyidikan, yakni dugaan korupsi, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Awalnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Bambang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Ada pun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
Dalam kasus pencucian uang, penyidik KPK telah menyita beberapa aset milik Bambang.
Beberapa di antaranya, berupa emas batangan, mobil pribadi, tanah dan bangunan, serta uang dan tabungan di sejumlah rekening bank.