JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memperketat administrasi dan wawancara dalam proses pembuatan paspor.
Kebijakan Pengetatan dalam kedua tahapan tersebut ditetapkan setelah persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor dibatalkan sejak hari ini, Senin (20/3/2017).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, dalam tahap administrasi, pemohon pembuatan paspor harus melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota bagi WNI jika bertujuan bekerja di luar negeri.
(Baca: Kemenkumham Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor)
Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon.
"Wawancara di sini menentukan apakah orang itu dapat diberikan paspor," ujar Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.
Nantinya, lanjut Agung, saat mewawancarai, petugas akan memperhatikan seluruh karakteristik diri pemohon.
"Profiling, gesture atau body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri," kata dia.
Sementara itu, Kepala Sub Dit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan Direktorat Imigrasi Kemenkumham, Agato Simamora menilai penyalahgunaan paspor kunjungan menjadi salah satu modus kejahatan yang masih dilakukan warga negara Indonesia (WNI) ketika ingin bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Salah satu contohnya, penggunaan paspor untuk ibadah haji atau umroh. Sejak Februari hingga Juni 2016, menurut Agato, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi mencatat ada 416 WNI yang menyalahgunakan paspor.
(Baca: Kantor Imigrasi Depok Tolak Permohonan Paspor dari 45 Orang)
Mereka, menurut Agato, menyalahgunakan paspor ibadah haji atau umroh untuk bekerja di sana.
"Izinnya umroh tapi enggak kembali. kasus ini sudah diidentifikasi KJRI jedah," ujar Agato.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.