Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Perketat Administrasi dan Wawancara Pembuatan Paspor

Kompas.com - 20/03/2017, 19:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memperketat administrasi dan wawancara dalam proses pembuatan paspor.

Kebijakan Pengetatan dalam kedua tahapan tersebut ditetapkan setelah persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor dibatalkan sejak hari ini, Senin (20/3/2017).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, dalam tahap administrasi, pemohon pembuatan paspor harus melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota bagi WNI jika bertujuan bekerja di luar negeri.

(Baca: Kemenkumham Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor)

Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon.

"Wawancara di sini menentukan apakah orang itu dapat diberikan paspor," ujar Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.

Nantinya, lanjut Agung, saat mewawancarai, petugas akan memperhatikan seluruh karakteristik diri pemohon.

"Profiling, gesture atau body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri," kata dia.

Sementara itu, Kepala Sub Dit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan Direktorat Imigrasi Kemenkumham, Agato Simamora menilai penyalahgunaan paspor kunjungan menjadi salah satu modus kejahatan yang masih dilakukan warga negara Indonesia (WNI) ketika ingin bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Salah satu contohnya, penggunaan paspor untuk ibadah haji atau umroh. Sejak Februari hingga Juni 2016, menurut Agato, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi mencatat ada 416 WNI yang menyalahgunakan paspor.

(Baca: Kantor Imigrasi Depok Tolak Permohonan Paspor dari 45 Orang)

Mereka, menurut Agato, menyalahgunakan paspor ibadah haji atau umroh untuk bekerja di sana.

"Izinnya umroh tapi enggak kembali. kasus ini sudah diidentifikasi KJRI jedah," ujar Agato.

Kompas TV Pemalsuan dan penggandaan paspor dengan modus ingin bekerja di luar negeri, ternyata seringkali dilakukan oleh jaringan mafia pengirim TKI dengan cara mengelabui petugas imigrasi. Padahal, modus ini beresiko tinggi, khususnya bagi calon TKI, karena bisa membuatnya jatuh dalam jaringan perdagangan manusia. Bagaimana mencegahnya agar tidak lagi jatuh korban? Kita bahas bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Rony F Sompie.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com