Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Rano-Embay Beberkan Tiga Kecurangan di Tangerang dan Serang

Kompas.com - 16/03/2017, 20:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

Kompas TV Tim pemenangan calon Gubernur Banten nomor urut 2, Rano-Embay mempersoalkan hasil Pilkada Banten.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa hasil pilkada Banten yang diajukan pihaknya.

Keyakinan itu diperkuat lantaran kubu Rano-Embay menemukan adanya kecurangan di Pilkada Banten, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

"Memang ada pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga mempengaruhi hasil pilkada," ujar kuasa hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

KPU Banten sebelumnya menetapkan pasangan Wahidin-Andika mendapatkan total 2.411.213 suara.  Sedangkan Rano-Embay meraih 2.321.323 suara.

(Baca: Tim Rano-Embay Tolak Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Kota Tangerang)

Dari hasil tersebut, persentase suara untuk Wahidin-Andika 50,95 persen dan Rano-Embay 49,05 persen. Selisih suara keduanya adalah 1,9 persen. Namun Sirra merasa hasil itu lahir karena hasil kecurangan.

Sirra lalu memaparkan berbagai kecurangan yang terjadi dalam persidangan. Pertama, adalah penggunaan Surat Keterangan (Suket) untuk memilih yang melebihi jumlah Suket yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangerang.

Kedua, adalah pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai aturan. Ketiga, ada beberapa pemilih yang tidak terdaftar dapat memilih di TPS.

"Sementara di Kabupaten Serang, pelanggarannya, antara lain politik uang di beberapa tempat. Tindakan-tindakan ini tentunya mempengaruhi hasil pilkada," kata dia. 

(Baca: Wahidin-Andika Unggul Atas Rano-Embay di Pilkada Banten)

Karena itu, Sirra meminta hakim MK untuk memeriksa dan memutuskan putusan sela terhadap pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

Sehingga, MK bisa mengesampingkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 7 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas mengajukan permohonan sengketa ke MK.

"MK tidak perlu memakai selisih suara 1 persen untuk Pilkada Banten karena terjadi pelanggaran dan kecuranagan. Kita juga minta MK memerintahkan untuk melakukan PSU di seluruh TPS di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com