JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2017, Kamis (16/3/2017).
Terdapat 27 perkara yang ditangani dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon.
Untuk menghemat waktu, hakim MK pun dipecah menjadi dua panel. Panel 1 dipimpin Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams.
Sedangkan panel 2 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto.
Pantauan Kompas.com, pukul 14.20 WIB, sidang yang digelar oleh kedua panel itu berjalan tertib.
Pengamananan juga tampak diperketat. Puluhan personel polisi berjaga mulai dari luar gerbang gedung MK hingga di dalam ruang sidang.
(Baca: Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK)
Pelataran Gedung MK dipasangi tenda yang berisi sejumlah televisi di sejumlah sudutnya.
Dengan begitu, pendukung pasangan calon yang ingin menonton tidak harus masuk ruang sidang.
Berikut jadwal sidang sengketa pilkada di MK yang digelar hari ini:
Pukul 09:00 WIB
1. Nomor Perkara: 1/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2017
2. Nomor Perkara: 3/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tebo Tahun 2017
3. Nomor Perkara: 6/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Buton Selatan Tahun 2017