Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bakal Ditempatkan di BPOM untuk Tingkatkan Pengawasan

Kompas.com - 14/03/2017, 15:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung bakal menempatkan sejumlah jaksa di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai salah satu bentuk sinergi dua lembaga itu.

Keberadaan jaksa berfungsi untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan guna meminimalisasi beredarnya produk palsu.

"Sesuai permintaan BPOM, untuk mendukung dan memperkuat kinerja tugas-tugasnya, pengawasan, maka Kejagung akan menempatkan pegawai yang profesional agar mampu menindak," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Namun, belum diketahui jumlah jaksa yang bakal ditempatkan di BPOM. Yang pasti, kata Prasetyo, jaksa-jaksa yang diminta BPOM segera disiapkan.

Selain itu, kerja sama Kejagung dan BPOM juga meliputi tukar menukar informasi mengenai kasus hukum di bidang makanan dan obat. Termasuk soal penyidikan. 

Saat ini, BPOM memiliki 500 penyidik pegawai negeri sipil. 

"Ini merupakan upaya pencegahan dan penindakan. Penindakan dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, tindak pidana terkait makanan dan obat merupakan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sebab, makanan dan obat merupakan kebutuhan hakiki manusia.

Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara penyidik kejaksaan dan BPOM mengenai pelanggaran Undang-Undang kesehatan.

Salah satunya yakni pelatihan tenaga penyidik oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

"Diharapkan akan jadi wadah untuk menukar informasi dan pengalaman dalam hal menangani tindak pidana tersebut," kata dia.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebut kejahatan terkait obat dan makanan merupakan hal yang penting jadi fokus perhatian.

Tak hanya menyentuh aspek kesehatan, tapi juga aspek kemasyarakatan, ekonomi, dan mengancam masa depan bangsa.

Namun, kata dia, BPOM tidak dapat bekerja sendiri untuk menangani banyaknya kasus obat dan makanan palsu.

Selain membuat nota kesepakatan dengan Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat, BPOM akan membentuk deputi baru, yakni bidang kewaspadaan dan penindakan.

"Di situlah unsur kejaksaan dan unsur kepolisian akan ada. Kita juga hadir di kota dan kabupaten," kata Penny.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com