JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding, menegaskan partainya siap diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP yang diduga melibatkan kadernya, yakni Abdul Malik Haramain.
Abdul Malik Haramain, disebut dalam dakwaan turut menerima uang sebesar 37.000 dollar AS.
"PKB siap untuk diaudit atau dibuktikan di pengadilan untuk kasus E-KTP maupun kasus yang lain," kata Karding saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Dia mengatakan internal PKB telah memeriksa Malik Haramain untuk mengonfirmasi soal dugaan keterlibatannya.
(Baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
"Saya kira kami sudah klarifikasi dan beliau menyatakan tidak benar itu kalau disebut menerima. Apalagi partai, enggak ada sama sekali menerima," ujar Karding.
Oleh karena itu, Karding meminta agar semua pihak menghormarti asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal E-KTP saya kira kan sudah ada jalurnya, silahkan diproses hukum, jadi ikuti proses-proses hukum yang ada dan asas praduga tak bersalah juga harus kita kedepankan," lanjut dia.
(Baca: Jokowi, JK, Novanto, dan elite Parpol Ngobrol soal Kasus E-KTP)
Di dalam sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni Irman dan Sugiharto, sejumlah politisi disebut menerima sejumlah dana terkait penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Anggara proyek itu digelembungkan sedemikian rupa untuk dibagi-bagikan kepada anggota dewan, pejabat Kemendagri, hingga pengusaha. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun.
Salah satu kader PKB yakni Abdul Malik Haramain disebut kebagian 37.000 dollar AS dalam proyek ini.