JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau kepada sejumlah pihak untuk dapat bersikap kooperatif dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut dia, dalam menghadapi proses hukum, sikap kooperatif akan lebih bermanfaat ketimbang menyampaikan bantahan.
Salah satu sikap kooperatif itu adalah dengan menyerahkan uang dugaan korupsi dan memberikan keterangan yang relevan kepada KPK.
"Tidak ada gunanya melakukan bantahan-bantahan karena akan lebih baik untuk proses hukum kalau itu (uang dugaan korupsi) dikembalikan dan disampaikan langsung kepada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3/2017).
(Baca: KPK Hadirkan 8 Saksi pada Persidangan Kedua Kasus E-KTP)
Febri menyebutkan, saat ini terdapat 14 nama yang telah menyerahkan sejumlah uang terkait kasus e-KTP. Total uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 30 miliar.
Mereka yang telah memulangkan uang terdiri dari anggota legislatif dan pihak eksekutif. Selain itu, KPK juga telah menyita Rp 220 miliar dari pihak korporasi, yakni lima perusahaan dan satu konsorsium.
Menurut Febri, KPK masih memberikan kesempatan kepada mereka yang berniat mengembalikan uang.
"Masih ada ruang, waktu untuk kembalikan uang dan akan jadi faktor yang meringankan tentu saja," ucap Febri.
Dalam kesempatan itu, Febri menegaskan bahwa pengembalian uang tidak akan menghapus tidak pidana yang dilakukan.
Dua orang yang telah mengembalikan uang merupakan terdakwa yang kini menjalani persidangan.
Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan e-KTP menyebut ada aliran dana kepada sejumlah nama. Sebagian dari nama-nama yang disebut di persidangan membantah telah menerima duit hasil korupsi e-KTP.
(Baca: Setya Novanto Bantah Terima Uang Proyek E-KTP)
Bahkan ada yang menempuh langkah hukum, seperti mantan Ketua DPR Marzuki Alie, dengan melaporkan sejumlah pihak ke polisi. (Baca: Arif Wibowo Bantah Terima Uang Terkait Proyek E-KTP)