Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tifatul Sembiring Ingatkan agar Hati-hati dengan Hak Angket

Kompas.com - 13/03/2017, 18:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengatakan, fraksinya belum bersikap soal wacana hak angket kasus e-KTP.

Saat ini, para anggota DPR tengah menjalani masa reses dan masih berada di daerah pemilihan masing-masing.

"Mungkin saya akan tanyakan dulu bagaimana. Tapi saya belum melihat ada lintas fraksi bicara. Mungkin pada reses semua," kata Tifatul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

(Baca: Ini Alasan Fahri Hamzah Usulkan Hak Angket Kasus E-KTP)

Tifatul enggan berkomentar soal kemungkinan sikap yang akan diambil fraksinya. Hak angket dinilai bermuatan politis.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar berhati-hati menggulirkan hak angket.

Menurut dia, fraksi-fraksi partai penguasa pasti akan keberatan dengan usulan hak angket tersebut.

"Sebab, hak angket ini bisa belok-belok. Setelah hak angket, hak menyatakan pendapat. Setelah itu bisa impeachment. Macam-macam. Risikonya, maksud saya. Sehingga hati-hati," ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

TIfatul menilai, hak angket dapat diajukan untuk melakukan investigasi terhadap pemerintah yang sedang menjabat, bukan pemerintahan di masa lalu.

"Kalau masa lalu sudah selesai ceritanya. (Hak angket) Anda bertanya pada pemerintah sekarang, bukan yang dulu. Kalau yang dulu, wawancara saja enggak usah angket-angketan," ujar dia.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi.

(Baca: Hanura: Hak Angket Kasus E-KTP Berpotensi Timbulkan Kecurigaan Rakyat)

Fahri menduga ada yang tidak beres dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.

Dia kemudian menganalogikan apa yang dilakukan KPK saat ini dengan kasus korupsi dagang sapi yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pada 2013 lalu.

Saat itu, ada banyak politisi yang namanya disebut, tetapi hanya Lutfi yang divonis. 

Kompas TV Setya Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR menjawab isi dakwaan korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com