Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Ormas Belum Jadi Prioritas

Kompas.com - 13/03/2017, 18:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus menggalang masukan dari berbagai pihak terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Tujuannya, agar draf revisi yang dihasilkan mencakup semua aspek penting yang diperlukan.

Hal ini disampaikan Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum Kemendagri) Laode Ahmad P Balombo, seusai diskusi bertajuk "Urgensi Revisi UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat" yang digelar di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), di Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

"Selain dari pihak kementerian/lembaga, daerah, juga dari para unsur unsur masyarakat," kata Laode.

Akan tetapi, dengan situasi saat ini, menurut Laode, revisi aturan terkait ormas belum menjadi prioritas.

Oleh karena itu, meski sudah ada berbagai masukan, belum bisa dipastikan kapan revisi undang-undang itu selesai.

"Kami menyesuaikan agenda-agenda yang menjadi prioritas nasional, dalam konteks penyusunan regulasi kan ada prolegnas. kami lakukan kajian dahulu secara nasional," kata Laode.

Adapun beberapa masukan di antaranya terkait sanksi. Ke depan, diharapkan ada aturan yang lebih tegas.

Menurut dia, undang-undang yang berlaku saat ini tak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.

Bagi ormas yang melakukan pelanggaran, dilakukan upaya persuasif kemudian diberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama.

Sanksi administratif ini berlaku dalam kurun waktu tertentu, misalnya 30 hari.

Jika dalam kurun waktu tersebut ormas kembali melakukan pelanggaran, maka diberikan peringatan kedua.

Namun jika dalam kurun waktu tersebut ormas tidak mengulang pelanggaran, maka sanksi peringatan pertama yang sebelumnya diberikan akan gugur.

Jika ormas melakukan pelanggaran kembali, tetapi telah melewati batas waktu, maka sanksi pertama dianggap gugur.  

Ormas yang melanggar tersebut akan kembali mendapatkan peringatan pertama. Dengan aturan ini, tahapan memberikan sanksi terhadap ormas menjadi panjang dan sulit.

"Ke depan, (banyak) pemikiran dan masukan yang ingin (sanksi tegas) prosesnya tidak terlalu panjang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com