Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua PPATK: Orang yang Disebut di Dakwaan E-KTP Bisa Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/03/2017, 13:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Termasuk mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Menurut dia, setiap orang yang disebut menerima uang dalam dakwaan berpotensi jadi tersangka. 

"Harusnya setiap orang yang disebut (dalam dakwaan) itu bisa menjadi tersangka dalam proses penyidikan. Yang penting ada dua bukti permulaan yang cukup seperti sesuai dengan Undang-undang KPK pasal 44," kata Yunus saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

(Baca: PAN Belum Merasa Angket Kasus E-KTP Diperlukan, Ini Alasannya)

Saat ini, lanjut Yunus, tinggal bagaimana KPK menemukan dua alat bukti yang bisa menjerat nama-nama yang disebut dalam dakwaan.

Setidaknya, ada 38 orang yang disebut menerima uang dari proyek E-KTP dengan jumlah beragam, mulai dari Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, anggota DPR, pegawai lembaga pemerintah, hingga swasta.

"Harusnya dibongkar tuntas, kalau enggak republik ini mau jadi apa, masa setiap ada proyek langsung jadi bancakan gitu, tidak ada perbaikan-perbaikan dari dulu," ucapnya.

Yunus menambahkan, dana yang dianggarkan untuk proyek E-KTP ini memang sangat besar. Oleh karena itu, tidak heran banyak orang yang tergiur.

"Duit sebesar itu banyak orang yang ngiler ya, apalagi katakan lah mereka-mereka mempunyai kepentingan-kepentingan ya seperti untuk cari materi, untuk kepentingan dia, politik dia, bisa jadi ini dimanfaatkan," ucap Yunus.

(Baca: Ketua MPR: Korupsi E-KTP Pengkhianatan terhadap Rakyat dan Negara)

Dalam kasus E-KTP ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.

(Baca: Menyusuri Jejak Lama Bau Busuk Proyek E-KTP...)

Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Kompas TV Desakan mundur bagi pejabat yang terjerat kasus korupsi E-KTP terus disuarakan oleh beberapa elemen masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com