JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Kemendagri mendukung dan siap bekerja sama dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kini tengah memasuki masa persidangan.
“Pada prinsipnya Kemendagri terbuka dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus e-KTP” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (10/3/2017).
(Baca: Novanto Tak Disebut Terima "Fee" Korupsi E-KTP, Ini Penjelasan KPK)
Selain itu, Tjahjo juga meminta seluruh jajaran pegawai di Kemendagri dapat bersikap kooperatif jika diminta keterangan oleh KPK.
“Kami sudah meminta kepada seluruh jajaran Kemendagri terkait apabila diundang oleh KPK untuk memberikan kesaksian agar menyampaikan secara terbuka hal-hal yang memang diketahui,” kata dia.
Dakwaan dugaan korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), menyebutkan sejumlah nama anggota Komisi II DPR RI yang diduga menerima fee dari proyek tersebut.
(Baca: Banyak Politisi Terseret Kasus E-KTP, Setya Novanto Prihatin)
Ada 14 anggota Komisi II yang mendapatkan jatah dari proyek itu dengan jumlah beragam.
Untuk diketahui, jumlah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 sebanyak 50 orang plus seorang ketua.
Selama penyidikan kasus ini, setidaknya 23 anggota DPR dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, hanya 15 yang memenuhi panggilan penyidik KPK.