Polemik persoalan pertambangan yang melibatkan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia di tanah Papua bukanlah hal baru. Sejak penandatanganan kontrak karya (KK) pada 1967, tidak pernah lepas dari pro dan kontra yang melingkupi bisnis pertambangan ini.
Situasi yang menghangat saat ini merupakan konsekuensi logis implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Undang-undang yang ditandandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 Januari 2009 masih berlaku pada pemerintaahan saat ini.
Ketentuan tersebut memaksa perusahaan pemegang KK mematuhi 3 (tiga) ketentuan pokok sebagai berikut.
Pertama, upaya pengakhiran KK yang telah ada sebelum berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009 sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian (Pasal 169). Komitmen ini telah dilakukan dengan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 10 Februari 2017.
Kedua, kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Pemegang KK mendapat kompensasi selama selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diberlakukan (Pasal 103 jo Pasal 170). Proses dan penetapan kemungkinan lokasi pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, atau Provinsi Papua inilah yang masih menjadi sumber ketegangan.
Ketiga, kewajiban divestasi. Setelah lima tahun berproduksi, maka perusahaan yang dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional.
Mekanisme divestasi diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang menekankan kewajiban perusahaan asing di bidang pertambangan untuk divestasi sampai 51 persen secara bertahap serta memperbolehkan perpanjangan izin lima tahun sebelum izin usaha berakhir.
Problem HAM
Polemik di atas mengungkap realitas sejatinya hanyalah pertentangan kepentingan antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia.