JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai memastikan partainya akan mengawal proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Sejumlah nama petinggi partai, mulai dari Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto hingga beberapa anggota DPR dari Fraksi Golkar diduga terlibat dalam kasus e-KTP.
"Soal bagaimana partai, saya pikir semua partai punya aturan AD/ART tentang hak dan kewajiban anggota, kemudian sanksi-sanksi. Tapi kami serahkan ini begulir dan kami kawal itu," kata Yorrys di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2017).
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Ia tak memungkiri jika nama anggota DPR dari Fraksi Golkar adalah yang paling banyak disebut pada dakwaan. Padahal, Golkar tengah melakukan konsolidasi dan membangun solidaritas baru.
"Dari pimpinan-pimpinan tertinggi sampai pimpinan-pimpinan. Ini menyedihkan," sambungnya.
Golkar merasa sorotan publik begitu hebat terhadap kasus tersebut, namun hal itu dianggap sebagai konsekuensi.
(baca: Siapa Penerima "Fee" Terbesar dari Kasus Korupsi E-KTP?)
Yorrys mengaku, pihaknya akan tetap menjadi yang terdepan untuk mendorong agar kasus tersebut diusut tuntas.
Sebab, pascareformasi Golkar memiliki komitmen bahwa korupsi adalah musuh utama bangsa.
"Siapapun tidak ada toleransi dan kami menganut asas praduga tak bersalah dan sekarang ini sedang berproses hukum. Kami berada terdepan mendukung proses ini," tuturnya.
Ada dua terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura. Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.
Dalam pembacaan dakwaan, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.