Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Tangani Sengketa Pilkada, MK Terhambat dalam Uji Materi

Kompas.com - 09/03/2017, 23:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu faktor yang memperlambat penyelesaian uji materi undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi (MK) juga harus menangani sengketa pilkada.

Meskipun Pasal 157 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa perselisihan hasil pilkada sedianya diadili oleh lembaga peradilan khusus, namun lembaga peradilan khusus itu belum ada.

Dengan demikian, untuk sementara waktu sengketa pilkada ditangani oleh MK.

"Selama belum dibentuk badan peradilan khusus, atau masa transisi, (sengketa pilkada) masih ditangani MK," ujar Ketua MK Arief Hidayat Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Arief mengatakan, jumlah perkara yang masuk ke MK cenderung meningkat setiap tahun. Pada 2013 saja MK menangani 109 perkara. Kemudian pada 2014 dan 2015 meningkat menjadi 140 perkara.

Pada 2016, MK menangani 111 perkara ditambah limpahan dari tahun sebelumnya sebanyak 63 perkara. Sementara untuk 2017, hingga saat ini MK sudah terima 52 permohonan perkara.

Untuk tiga bulan ke depan, MK akan fokus menangani sengketa pilkada. Arif mengungkapkan, andai saat ini boleh memilih untuk tidak menangani sengketa pilkada, maka MK tidak akan mengambil alih peran lembaga khusus itu.

Namun pada faktanya, hingga saat ini belum ada lembaga peradilan lain yang bisa dilimpahkan untuk memproses perselisihan hasil pilkada.

"MK kenapa mau? karena (hakim konstitusi) itu negarawan. Kalau enggak mau ya sudah enggak mau kami, karena itu nyusahin kok," kata dia.

Sependapat dengan Arief, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan bahwa lembaga peradilan khusus itu sedianya segera terbentuk jika menghambat MK dalam menyelesaikan tugasnya menguji undang-undang.

"Itu mungkin lebih baik," kata Hatta.

Ia juga mengatakan bahwa tidak mungkin jika sengketa perselisihan pilkada ditangani MA. Sebab, MA bukanlah lembaga peradilan khusus.

"Di kita (Indonesia) peradilan khusus itu (putusannya) bersifat final dan binding (mengikat). Kalau di MA, berarti kan masih ada proses kasasi, maka lebih bagus peradilan khusus," kata Hatta.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Pemeriksaan para hakim konstitusi dilakukan untuk mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus perkara yudicial review. Untuk pemeriksaan Kamis (16/2) pagi, KPK memanggil Ketua MK Arief Hidayat. Selain Ketua MK, dua hakim lain yang ikut memutus perkara judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Judicial review ini jadi alasan suap yang menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com