JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut menerima uang 5,5 juta dollar AS dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Uang itu diterima saat Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Keterlibatan Anas bermula pada bulan Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, terkait anggaran proyek e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung dalam proyek e-KTP, beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Anas Urbaningrum.
(Baca: Dakwaan Kasus E-KTP: Novanto, Anas, Nazaruddin Sepakat Bagi-bagi Rp 2,5 Triliun)
"Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP," kata jaksa KPK.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Guna merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.
Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek. Sedangkan, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.
Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, serta kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574,2 miliar.
(Baca: Jaksa Akan Hadirkan 133 dari 294 Saksi dalam Sidang Korupsi E-KTP)
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Pemberian uang dari Andi untuk Anas dilakukan secara bertahap hingga mencapai 5,5 juta dollar. Rinciannya yakni pada April 2010 sebanyak 2 juta dollar AS, Oktober 2010 dilakukan dua kali yakni 500.000 dollar AS dan 3 juta dollar AS.
Sehingga, totalnya mencapai 5,5 juta dollar AS. Jumlah itu setara Rp 73,6 miliar.
Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.
Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.