JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif meminta seluruh pihak untuk tak berspekulasi terlebih dahulu dan bersabar menunggu persidangan perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang akan digelar Kamis (9/3/2017).
Pada persidangan, akan terungkap siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.
"Tunggu saja di persidangan. Soal tersangka baru, nanti juga kelihatan di persidangan siapa-siapa saja yang dianggap sebagai turut serta, apakah sebagai saksi dan lain-lain itu akan jelas di persidangan," kata Laode saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (6/3/2017).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Sugiharto dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.
Laode menambahkan, kasus dugaan korupsi e-KTP telah bergulir sejak lama dan pimpinan KPK sepakat untuk segera menyelesaikannya. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun tersebut juga diperkirakan lebih besar jumlahnya.
"Itu menurut perhitungan sementara. Bahkan sebetulnya jauh lebih besar dari itu. Jadi dari segi jumlah uangnya banyak, terus kasusnya sudah lumayan lama," kata pria kelahiran Muna, Sulawesi Tenggara itu.
KPK telah menerima penyerahan uang Rp 250 miliar terkait proyek e-KTP. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 220 miliar diserahkan oleh lima perusahaan dan satu konsorsium.
(Baca juga: KPK Terima Penyerahan Uang Rp 250 Miliar dalam Kasus E-KTP)
Sejumlah anggota DPR juga menyerahkan uang yang diterimanya dalam proyek e-KTP.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP akan terungkap dalam persidangan.
Agus Rahardjo berharap tidak berharap ada guncangan politik yang besar akibat kasus e-KTP. (Baca: Kasus E-KTP Libatkan Nama Besar, KPK Harap Tak Ada Guncangan Politik)