JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo mengatakan, DPR menunggu sinyal dari Presiden Joko Widodo terkait kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPR, melalui Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR, tengah menyosialisasikan revisi UU tersebut kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi.
Meski sosialisasi sudah berjalan, sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengaku belum mengetahuinya.
Sedianya, kelanjutan proses revisi UU KPK juga berkoordinasi dengan Baleg.
"Di Baleg sendiri memang tidak ada pembahasan. Saya kaget ketika (tahu) BKD melakukan itu," ujar Arif Wibowo saat dihubungi, Minggu (5/2/2017).
Arif menjelaskan, pada 2016 lalu, saat rencana revisi UU KPK menuai kontroversi, Presiden Joko Widodo meminta dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, terutama kepada pemangku kepentingan.
Oleh sebab itu, DPR menunggu sinyal Presiden untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan revisi UU KPK.
"Untuk itu, kami menunggu sinyal Presiden. Kalau pemerintah katakan sudah siap, kami akan lanjut. Itu sebabnya dalam Prolegnas tetap selalu UU itu dimasukkan, jaga-jaga kalau sinyal dari pemerintah menyatakan siap utk dibahas," ujar Arif.
"Bukan berarti kami yang menginisiasi pembahasan itu meski RUU-nya inisiatif DPR," lanjut dia.
Arif akan mengonfirmasi ke BKD untuk mengetahui siapa pihak yang memerintahkan BKD melakukan sosialisasi RUU KPK.
"Ini kan yang jalan BKD. Siapa yang memerintahkan? Pimpinan DPR, Kesetjenan atau siapa? Nanti saya juga akan cek," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Hal senada diungkapkan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Ia mengaku tak tahu bahwa proses RUU KPK dilanjutkan. Menurut dia, revisi UU itu telah dikeluarkan dari Prolegnas 2017 dan belum diagendakan di Baleg.
"Bagaimana mungkin mau paripurna sedangkan tidak masuk dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional), itu tidak mungkin terjadi," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, belum ada rencana melanjutkan revisi UU KPK dalam waktu dekat.