Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Selisih Suara yang Bisa Disengketakan Picu Pelanggaran Secara Masif

Kompas.com - 02/03/2017, 18:24 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan bahwa hasil perolehan suara yang bisa disengketakan harus selisih 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ketentuan tersebut memicu terjadinya pelanggaran secara masif, termasuk praktik politik uang.

Sebab, pasangan calon (paslon) atau tim pemenangannya akan melakukan upaya apapun agar mendapatkan selisih angka yang terpaut jauh dari pesaingnya.

"Ada kecenderungan hal itu dijadikan acuan untuk melakukan pelanggaran yang masif," kata Fadli dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Ambang Suara Sengketa Pilkada", di Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Menurut Fadli, di sejumlah daerah terdapat pasangan calon yang selisih angka perolehan suaranya sedikit melampaui 2 persen dari pesaingnya.

Misalnya, pasangan calon Bupati Jepara. Subroto-Nur Yahman selisih 2,49 persen suara dari pesaingnya, yakni Marzuqi-Dian Kristiandi.

Jika mengacu pada syarat yang sudah ditentukan, maka kekalahan dalam pemungutan suara itu tidak bisa disengketakan ke MK.

"Beberapa daerah yang yang selisih suaranya melebihi sedikit dari ketentuan ambang batas suara yang berkisar antara 0,5 persen-2 persen sehingga tidak bisa diterima," kata Fadli.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat, seharusnya pada tahap sidang panel hakim konstitusi tidak hanya memeriksa terkait syarat formilnya saja, tetapi juga memeriksa kelengkapan materi permohonan.

Dengan demikian, jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan dapat diperdebatkan dan dibuktikan dalam sidang pleno.

"MK harus sedikit membuka keran itu, itulah gunanya pemeriksaan pendahuluan kan. Meskipun belum masuk pokok perkara, disitu bisa dilihat kan bukti bukti yang diajukan," kata dosen Tata Negara di Universitas Andalas tersebut.

Hingga Kamis sore, tercatat ada 48 permohonan pengajuan uji materi yang masuk di MK terkait sengketa hasil Pilkada.

Rinciannya, 44 permohonan sengketa pemilihan bupati/wali kota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com