Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Minta Revisi KUHP Tidak Mengatur-atur Kerja Pers

Kompas.com - 01/03/2017, 21:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai bahwa sejumlah pasal yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengekang kebebasan pers.

Padahal, menurut pria yang akrab disapa Stanley, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

"Pers tidak perlu diatur-atur. Pasal 18 UU Pers ada ancaman pidana, bahwa orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik terancam pidana dua tahun, pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 15 juta," kata Stanley dalam diskusi "Siaga Kebebasan Berekspresi Pasca-Pembahasan R-KUHP: Mengekang Hak Asasi Manusia, Mengancam Demokrasi Seutuhnya" di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Menurut Stanley, seluruh pasal terkait pers yang terdapat di dalam Revisi KUHP tidak perlu ada.

Stanley menambahkan, meski sanksi diatur di dalam UU Pers, namun semangat pembentukan UU tersebut bukan untuk menghukum insan pers apabila melakukan kesalahan.

Pada dasarnya, fungsi dan tugas pers yaitu menjalankan kewajiban negara dalam rangka memenuhi hak atas informasi bagi warga negara.

"Kebebasan informasi, menyediakan informasi dasar di mana warga negara kemudian bisa mengambil keputusan-keputusan penting untuk kehidupan dirinya sendiri," ucap Stanley.

"Nah itulah kemudian kita tahu juga bahwa wartawan di dalam bekerja dilindungi oleh hukum, dan tidak boleh dipidanakan," ujarnya.

(Baca juga: ICJR Beri Empat Catatan Terkait Pembahasan R-KUHP)

Dewan Pers, kata dia, sejauh ini telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri, terkait penghormatan terhadap UU Pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sehingga, apabila ada pihak yang mengaku wartawan, namun dalam praktiknya tidak memenuhi kode etik jurnalistik, atau bahkan menyalahgunakan profesi wartawan, maka dapat diancam dengan pidana ke depannya.

"Pers punya jalan tol untuk itu. Dewan Pers bisa langsung memberikan rekomendasi kepada polisi. Ini agar tidak ada lagi media abal-abal seperti Obor Rakyat, bentuknya seperti tabloid, dikelola seperti media tapi tidak memenuhi kaidah jurnalistik," kata dia.

Kompas TV Polisi Sarankan Kasus Eko Patrio Diselesaikan di Dewan Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com