JAKARTA, KOMPAS.com - Yayat Cahdiyat, pelaku teror di Kelurahan Arjuna, Kota Bandung, merupakan mantan terpidana kasus terorisme. Pada 2012, dia divonis hukuman tiga tahun penjara.
Namun, ia mendapat keringanan hukuman sehingga dibebaskan setahun sebelum masa hukumannya berakhir.
"Sepertinya ada keringanan hukuman, jadi 2014 yang bersangkutan keluar bebas," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Yayat dihukum karena terlibat dalam pelatihan militer untuk kelompok teroris pada 2010. Tak hanya Yayat, orang-orang yang terlinat dalam pelatihan itu juga ditangkap dan diadili bersamaan. Dalam pelatihan itu, ia bertindak sebagai penyedia logistik.
(Baca: Pelaku Bom Bandung Tangani Logistik Pelatihan Teroris di Aceh)
"Peran yang bersangkutan era 2010 adalah penyiapan logistik seperti senjata dan peluru," kata Boy.
Setelah bebas, Yayat bergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah. Kelompok tersebut dipimpin oleh Aman Abdurrahman dan terafiliasi ISIS.
Dari sana ia mengembangkan kemampuannya merakit bom. Kelompok ini biasa melakukan aksi teror antara lain di wilayah Jawa Barat, Bekasi, dan Jawa Tengah.
(Baca: Teror Bom Bandung dan Pelukan Ridwan Kamil)
"Bom yamg di Bandung dia rakit sendiri," kata Boy.
Sebuah bom panci meledak di Taman Pandawa Bandung, depan Kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin (27/2/2017) pagi. Setelah meledakkan bom tersebut, Yayat melarikan diri ke kantor Kelurahan Arjuna.
Di sana, terjadi baku tembak antara dia dengan Densus 88. Petugas Brimob Polda Jawa Barat kemudian melumpuhkan tersangka dengan sejumlah tembakan, setelah negosiasi gagal. Yayat kemudian tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.