JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat 37 laporan terhadap dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu pada pilkada serentak 2017.
Saat ini, DKPP sedang memeriksa laporan tersebut.
"Sedang diperiksa, belum diputuskan karena kami anggap biar para pihak itu (pelapor) fokus persiapkan diri ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Jimly menuturkan, laporan yang masuk berkisar pada dugaan keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap pasangan calon tertentu.
Dari jumlah itu, lanjut dia, sembilan laporan layak untuk diteruskan ke persidangan etik.
"Ada sembilan laporan yang memiliki bukti dan unsur yang terpenuhi untuk disidangkan," ucap Jimly.
Meski demikian, waktu persidangan etik belum ditentukan. Jimly mengatakan, DKPP akan memeriksa setiap laporan untuk melihat potensi gangguan terhadap tahapan pilkada.
Di sisi lain, Jimly menyebutkan sidang etik di DKPP dapat digunakan untuk menekan penyelenggara pemilu oleh pihak tertentu. Sebab, belum ada penetapan hasil pemilihan suara dari Komisi Pemilihan Umum.
"Karena keputusan ini belum final diputuskan oleh KPU. Kami perlakuan profesional saja. Sepanjang ada bukti kami proses," ujar Jimly.
Dalam kesempatan itu, Jimly mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak hanya mengedepankan netralitas, namun juga adminstrasi pemilih.
Ia menilai adminstrasi yang tidak diatur dengan baik dapat menyebabkan hilangnya partisipasi pemilih.